BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Seperti kita ketahui setiap Negara di dunia ini pasti memiliki sebuah sistem dimana sistem tersebut digunakan untuk mengatur pemerintahan yang ada di suatu negara , sistem tersebut dinamakan sistem pemerintahan. Sistem pemerintahan yang dianut oleh setiap Negara berbeda-beda tergantung dari sejarah Negara tersebut. Macam-macam sistem pemerintahan yang ada tersebut seperti sistem pemerintahan parlementer, presidensil, republik, demokrasi, dan lain-lain. Disini saya akan membahas tentang sistem pemerintahan demokrasi. Sistem demokrasi dipakai dibeberapa Negara seperti Indonesia. Di Indonesia sistem demokrasi yang dianut berlandaskan pancasila. Sedangkan di Negara Malaysia sistem demokrasi yang dianut adalah demokrasi parlemen dimana pembagian kuasa kepada tiga bagian dalam pemerintahan yaitu perundangan, kehakiman dan Pentadbiran atau eksekutif.
B. Tujuan
1. Mengetahui pengertian dari demokrasi
2. Mengetahui jenis – jenis demokrasi
3. Mengetahui prinsip – prinsip demokrasi
4. Mengetahui sistem demokrasi yang dianut di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian demokrasi
Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani Kuno. Pengertian dari demokrasi dapat dilihat dari dua tinjauan. Pertama tinjauan secara bahasa atau etimologis kata demokrasi berasal dari dua kata yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan. Sehingga dapat diartikan pmerintahan rakyat dimana pemerintahan tersebut bersumber dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Kedua tinjauan secara istilah atau terminologis pengertian demokrasi yang diungkapkan oleh beberapa ahli yaitu:
v Menurut Abraham Lincoln tahun 18673
“government of the people, by the people, and for the people.”
v Menurut Harris Soche
“demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekuasaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat atau pada diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.”
v Menurut C. F Strong
“Suatu sistem pemerintahan dimana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.
v Menurut Affan Gaffar
“Demokrasi dimaknai dalam dua bentuk yaitu; makna normatif (demokrasi normatif) adalah demokrasi yang secara ideal ingin diwujudkan oleh negara makna empirik (demokrasi empirik) adalah demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik.”
v Menurut Amien Rais
“Suatu Negara disebut Negara demokrasi jika memenuhi beberapa kriteria yaitu; (1) partisipasi dalam pembuatan keputusan, (2) persamaan didepan hukum, (3) distribusi pendapat secara adil, (4) kesempatan pendidikan yang sama, (5) empat macam kebebasan yaitu kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan persuratkabaran, kebebasan berkumpul dan kebebasan beragama, (6) ketersediaan dan keterbukaan informasi, (7) mengindahkan fatsoen atau tata krama politik, (8) kebebasan individu, (9) semangat kerja sama dan (10) hak untuk protes.
v Menurut Hans Kelsen
“demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil – wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.
Jadi, Demokrasi merupakan salah satu sistem pemerintahan yang dalam pelaksanaan nya harus memprioritaskan kepentingan rakyat diatas kepentingan lainnya. Setiap rakyat berhak menyalurkan pendapat atau suaranya kepada wakil-wakil yang telah dipilih oleh mereka. Wakil rakyat yang telah dipilih mempunyai kewajiban untuk mendengarkan pendapat atau suara rakyat dan kebijakan yang dibuat harus pro dengan rakyat.
B. Jenis – jenis demokrasi
Secara umum ada dua jenis demokrasi, yaitu :
1. Demokrasi langsung
Demokrasi langsung adalah suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat terlibat langsung memberikan pendapat atau suara dalam pengambilan keputusan atau kebijakan pemerintahan sehingga dalam demokrasi ini rakyat memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Contohnya, di Anthena dahulu dilakukan demokrasi langsung dimana seluruh rakyat anthena dikumpulkan distadion terbesar disana untuk menyelesaikan suatu permasalahan. Tetapi di era modern saat ini bentuk demokrasi langsung tidak lagi efisien dan praktis lagi untuk digunakan mengingat jumlah penduduk disetiap Negara tidak lagi berjumlah sedikit sehingga tidak memungkinkan untuk mengumpulkan mereka dalam suatu tempat. Selain itu, rakyat modern tidak mempunyai banyak waktu untuk mempelajari permasalahan politik yang ada padahal dalam demokrasi langsung setiap rakyat di tuntut untuk dapat berpartisipasi aktif.
2. Demokrasi tidak langsung atau perwakilan
Demokrasi perwakilan merupakan suatu bentuk demokrasi dimana seluruh rakyat memilih perwakilannya. Wakil rakyat yang terpilih tersebut ditugaskan untuk menyampaikan pendapat dan mengambil suatu keputusan yang berpihak pada mereka. Demokrasi perwakilan telah dilaksanakan di Indonesia melalui pemilihan umum (pemilu) yang diselenggarkan untuk memilih presiden dan wakil presiden, memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah dimana setiap rakyat Indonesia dapat menyalurkan pendapatnya melalui wakil-wakil rakyat yang telah terpilih.
C. Prinsip – prinsip demokrasi
Menurut pendapat Almadudi atau yang dikenal dengan “soko guru demokrasi” prinsip – prinsip demokrasi adalah :
1) Kedaulatan rakyat
2) Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
3) Kekuasaan mayoritas
4) Hak – hak minoritas
5) Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM)
6) Pemilihan yang bebas, jujur, langsung dan adil
7) Persamaan didepan hukum
8) Proses hukum yang wajar
9) Pembatasan pemerintah secara konstitusional
10) Pluralisme social, politik, dan ekonomi
11) Nilai – nilai toleransi, pragmatism, kerjasama dan mufakat
Sedangkan prinsip – prinsip demokrasi secara universal, antara lain:
1) Keterlibatan Warga Negara dalam pembuatan keputusan politik
2) Persamaan diantara warga Negara
3) Kebebasan atau kemerdekaan yang diakui atau dipakai oleh warga Negara
4) Supremasi hukum
5) Pemilu berkala
D. Sistem demokrasi di Indonesia
Indonesia pernah menganut beberapa sistem demokrasi yaitu;
>> Demokrasi Liberal tahun 1945 – 1959
Demokrasi ini sering disebut juga demokrasi parlementer yang dilaksanakan setelah keluarnya Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945. Pada demokrasi ini para menteri bertanggungjawab kepada parlementer. Demokrasi liberal mengubah bentuk Negara Indonesia menjadi RIS (Republik Indonesia Serikat) dan UUD 1945 berubah menjadi konstitusi RIS. Perubahan ini berlangsung dari tanggal 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950. Pada tanggal 17 Agustus 1950 merupakan penerapan UUDS 1950, tetapi penerapan UUDS 1950 tidak berlangsung lama hal ini dikarenakan keluarnya Dekrit Presiden tanggal 5 juli 1959. Dengan tidak berlakunya lagi UUDS 1950 merupakan tanda berakhirnya demokrasi liberal dan berlakunya kembali UUD 1945.
>> Demokrasi Terpimpin tahun 1959 – 1965
Demokrasi terpimpin berlaku setelah berakhirnya demokrasi parlementer dan dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang berbunyi sebagai berikut : (1) Pembubaran konstituante, (2) Berlakunya kembali UUD 1945, (3) Pembentukan MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) dan DPAS (Dewan Perwakilan Rakyat Sementara) dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Sistem presidensil digunakan dalam demokrasi terpimpin dimana kedudukan presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan, dan para menteri bertanggungjawab kepada presiden.
>> Demokrasi Pancasila tahun 1965 – 1998
Setelah berakhirnya demokrasi terpimpin di Indonesia kemudian berlaku sistem demokrasi pancasila yang ditandai dengan lahirnya orde baru. Demokrasi pancasila merupakan demokrasi yang dijiwai dan didasari oleh kelima sila dalam pancasila. Didalam demokrasi ini sangat mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi. Demokrasi pancasila juga sangat terikat oleh UUD 1945 dan pelaksanaannya juga harus sesuai dengan UUD 1945. Adapun ciri – cirri demokrasi pancasila yaitu:
· Pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
· Adanya kegiatan Pemilihan Umum (pemilu) yang dilakukan secara berkesinambungan
· Adanya peran – peran kelompok kepentingan
· Adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas
· Merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah
· Dan ide – ide yang paling baiklah yang akan diterima bukan berdasarkan suara terbanyak.
>> Periode Demokrasi Pancasila Era Reformasi tahun 1998 – sekarang
Reaksi terhadap orde baru yaitu adanya reformasi. Banyak penyimpangan dari tujuan dan cita – cita demokrasi pancasila pada masa orde baru. Sebagai warga Negara kita berharap agar bangsa Indonesia dapat lebih baik lagi dari sebelumnya. Pada orde ini sering disebut juga orde transisi demokrasi. Pada orde transisi demokrasi ini pemerintah memberi ruang gerak yang lebih luas untuk mengeluarkan pendapat dan berorganisasi baik organisasi kemasyarakatan atau politik. Sehingga banyak organisasi dan partai – partai politik bermunculan. Pada periode ini media diberi kebebasan dalam melakukan tugas jurnalistiknya tanpa harus takut dicabut SIUP-nya dan adanya pembatasan jabatan presiden hanya dua kali dan dipilih rakyat melalui pemilu. Tetapi kebebasan yang diberikan pemerintah ini sering kali terlihat kebablasan hingga bertindak melampaui batas dan melanggar hukum. Namun demikian, energi dari reformasidan pengawasan masyarakat diharapkan mampu membawa perubahan social Indonesia menjadi Negara demokratis.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Kata demokrasi berasal dari dua kata yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan. Sehingga dapat diartikan pmerintahan rakyat dimana pemerintahan tersebut bersumber dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Secara umum ada dua jenis demokrasi, yaitu : demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung atau perwakilan. prinsip – prinsip demokrasi secara universal, antara lain: Keterlibatan Warga Negara dalam pembuatan keputusan politik, Persamaan diantara warga Negara, Kebebasan atau kemerdekaan yang diakui atau dipakai oleh warga Negara, Supremasi hukum dan Pemilu berkala. Indonesia pernah menganut beberapa sistem demokrasi yaitu : Demokrasi Liberal tahun 1945 – 1959, Demokrasi Terpimpin tahun 1959 – 1965, Demokrasi Pancasila tahun 1965 – 1998, dan Periode Demokrasi Pancasila Era Reformasi tahun 1998 – sekarang
DAFTAR PUSTAKA
>> RPUL tahun 2003 – 2006
>> Pend. Kewarganegaraan untuk SD dan MI kelas VI (Sunarso dan Anis Kusumawardani)
Play live casino sites - ChoEgoCasino
BalasHapusPlay choegocasino online casinos for real หาเงินออนไลน์ money. Play slots for real money or for free, no download needed and 온카지노 win cash! Rating: 4.5 · 1 review