Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma;
secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau
sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk
menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama
bersama.Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan
masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai
yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Proses Pendirian & Pembubaran
Proses Pendirian
Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan
Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu
perusahaan dengan memakai nama bersama.Menurut pendapat lain,Persekutuan
Firma adalah setiap perusahaan yang didirikan untuk menjalankan suatu
perusahaan di bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang dipakai
untuk berdagang bersama-sama. Persekutuan Firma merupakan bagian dari
persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada
Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata) yang terkait. Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa
persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik tanpa adanya
kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak
ada. Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian
dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana
firma tersebut berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak
ketiga menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala
macam usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta
semua sekutu berwenang menandatangani berbagai surat untuk firma ini
sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar resmi akta
pendirian firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat sebagai
berikut:
- Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
- Pernyataan firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukan cabang khusus itu.
- Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma.
- Saat mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya.
- Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Pada umumnya Persekutuan Firma disebut juga sebagai perusahaan yang
tidak berbadan hukum karena firma telah memenuhi syarat/unsur materiil
namun syarat/unsur formalnya berupa pengesahan atau pengakuan dari
Negara berupa peraturan perundang-undangan belum ada. Hal inilah yang
menyebabkan Persekutuan Firma bukan merupakan persekutuan yang berbadan
hukum.
Proses Pembubaran
Pembubaran Persekutuan Firma diatur dalam ketentuan Pasal 1646 sampai
dengan Pasal 1652 KUHPerdata dan Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 KUHD.
Pasal 1646 KUHPerdata menyebutkan bahwa ada 5 hal yang menyebabkan
Persekutuan Firma berakhir, yaitu :
- Jangka waktu firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam akta pendirian;
- Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya;
- Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yang dijalankan persekutuan firma;
- Adanya kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu;
- Salah seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.
Sekutu
Dalam Persekutuan Firma hanya terdapat satu macam sekutu, yaitu
sekutu komplementer atau Firmant. Sekutu komplementer menjalankan
perusahaan dan mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga sehingga
bertanggung jawab pribadi untuk keseluruhan. Pasal 17 KUHD menyebutkan
bahwa dalam anggaran dasar harus ditegaskan apakah di antara para sekutu
ada yang tidak diperkenankan bertindak keluar untuk mengadakan hubungan
hukum dengan pihak ketiga. Meskipun sekutu kerja tersebut dikeluarkan
wewenangnya atau tidak diberi wewenang untuk mengadakan hubungan hukum
dengan pihak ketiga, namun hal ini tidak menghilangkan sifat tanggung
jawab pribadi untuk keseluruhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 18
KUHD.u
Keuntungan
Perihal pembagian keuntungan dan kerugian dalam persekutuan Firma
diatur dalam Pasal 1633 sampai dengan Pasal 1635 KUHPerdata yang
mengatur cara pembagian keuntungan dan kerugian yang diperjanjikan dan
yang tidak diperjanjikan di antara pada sekutu. Dalam hal cara pembagian
keuntungan dan kerugian diperjanjikan oleh sekutu, sebaiknya pembagian
tersebut diatur di dalam perjanjian pendirian persekutuan. Dengan
batasan ketentuan tersebut tidak boleh memberikan seluruh keuntungan
hanya kepada salah seorang sekutu saja dan boleh diperjanjikan jika
seluruh kerugian hanya ditanggung oleh salah satu sekutu saja. Penetapan
pembagian keuntungan oleh pihak ketiga tidak diperbolehkan.
Apabila cara pembagian keuntungan dan kerugian tidak diperjanjikan,
maka pembagian didasarkan pada perimbangan pemasukan secara adil dan
seimbang dan sekutu yang memasukkan berupa tenaga kerja hanya
dipersamakan dengan sekutu yang memasukkan uang atau benda yang paling
dikit.
Sumber : http://id.wikipedia.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar