Sabtu, 16 April 2011

DEFINISI INDUSTRI

·        Dalam arti luas
Industri mencakup semua usaha dan kegiatan di bidang ekonomi yang sifatnya produktif
·        Menurut UU no. 5 Tahun 1984 (arti sempit)
Industri adalah kegiatan ekonomi mengolah bahan mentah, barang baku, barang setengah jadi dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggo penggunaanya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industry.

Dari definisi tersebut ada 6 unsur industri :
1.      Bahan mentah
Adalah semua bahan yang diperoleh dari sumber daya alam yang akan dimanfaatkan dalam usaha industri
2.      Bahan baku
Adalah bahan mentah yang sudah diolah tetapi belum menjadi barang jadi
3.      Barang setengah jadi
Adalah barang yang masih memerlukan proses kerja sebelum siap di konsumsi
4.      Barang jadi
Adalah barang yang sudah siap pakai untuk dikonsumsi
5.      Rancang bangun industry
Adalah kegiatan yang berhubungan dengan perencanaan pendirian  industry-industri ssecara keseluruhan atai bagian-bagiannya
6.      Rekayasa industry
7.      Adalah bagian dari industry yang berhubunga dengan perencanaan dan pembuatan  mesin/peralatan pabrik dan peralatan industry lainnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar